Text
Undang- undang Narkotika & Psikotropika
Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan Narkotika, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan, diantaranya :
Psikotropika Golongan I merupakan psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dapam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. yang termasuk Psikotropika Golongan I diantaranya Brolamfetamina, Katinona, Mekatinona, dan lain-lain.
Psikotropika Golongan II merupakan psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. yang termasuk Psikotropika Golongan II diantaranya Amfetamina, Metakualon, Zipepprol, dan lain-lain.
Psikotropika Golongan III merupakan psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. yang termasuk Psikotropika Golongan III diantaranya Katina, Amobarbital, Pentazosina, dan lain-lain.
Psikotropika Golongan IV merupakan psikotropika yang berkasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. yang termasuk Psikotropika Golongan IV diantaranya Diazepam, Estazolam, Etinamat, dan lain-lain.
Selain empat golongan diatas, masih terdapat psikotropika lain yang tidak mempunyai potensi yang mengakibatkan sindroma ketergantungan, namun masih digolongkan sebagai obat keras. Karenanya, peraturan, pembinaan, serta pengawasannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang obat keras.
Meskipun memiliki ada golongan yang memiliki potensi ketergantungan yang ringan, penyalahgunaan narkotika serta penyalahgunaan psikotropika tetap memberi dampak buruk bagi kesehatan, mari jalani hidup sehat diawali dengan berhenti atau mencegah penyalahgunaan Narkoba.
| NF00933 | 3440.44 RED u | Ruang Koleksi 300-399 (300-an) | Available |
No other version available