Text
Waspadai Kekerasan di Sekitar Kita
Menyadari pentingnya memutus mata rantai kekerasan di masyarakat, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang - Undang No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak ( UU PKDRT ). Kedua produk perundang - undangan tadi diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota rumah tangga, terutama anak-anak dan perempuan, dari segala tindak kekerasan. Membaca buku ini akan memahamkan semua elemen masyarakat tentang fenomena kekerasan serta isi kedua perundang - undangan tersebut. Pemahaman tersebut akan menumbuhkan kesadaran untuk peka dan peduli terhadap kekerasan yang menimpa kaum perempuan serta anak-anak.
| NF01009 | 362.76 TAM w | Ruang Koleksi 300-399 (300-an) | Available |
No other version available